Setelah menjalani pemeriksaan intensif, RP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Status korban yang masih duduk di bangku SMP membuat perkara ini masuk kategori kejahatan terhadap anak.
“Tersangka RP sudah kami amankan. Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” katanya, Jumat (19/12/2025).
Meski dalam video terdapat unsur suka sama suka, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana. Hukum tetap memandang korban sebagai anak yang wajib dilindungi negara.
Atas perbuatannya, tampang pria pemeran video mesum dengan siswi SMP Gorontalo digunduli itu kini harus menghadapi ancaman pidana berat. RP terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video mesum tersebut. Penyebaran konten asusila, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).