Tak Patuhi Protokol Covid-19, Acara di Kotamobagu Dihentikan Petugas

Cahya Sumirat
Kasat Binmas mengimbau pemilik acara untuk patuhi protokol kesehatan. (Foto: Istimewa)

KOTAMOBAGU, iNews.id – Kegiatan masyarakat di Desa Upai dan Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara yang tidak sesuai protokol kesehatan dibubarkan personel Polres setempat. Acara tersebut dinilai berpotensi mengundang terjadi kerumunan dan penyebaran Covid-19.

Kasat Binmas, AKP Wahab Hudodo bersama personel Polres Kotamobagu bergerak cepat mendatangi TKP setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya acara orgen tunggal, Sabtu (13/2/2021) malam. Kasat Binmas mengimbau tentang protokol kesehatan dan menyampaikan surat edaran Wali Kota Kotamobagu terkait prosedur pelaksanaan hajatan.

Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu petugas personel polisi  kemudian menghentikan serta membubarkan acara tersebut.

"Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Wahab.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal