Sopir Angkot di Manado Diringkus Polisi saat Transaksi Obat Terlarang Trihexipenidyl

Arther Loupatty
Barang bukti obat keras jenis Trihexipenidyl sebanyak 97 butir. (Foto: Istimewa)

Tanpa menunggu lama, tim kemudian bergerak ke rumah pelaku FB alias Farhan, yang tak jauh dari tempat lelaki Dul diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan uang tunai sebesar 30.000 hasil transaksi yang disimpan pelaku di saku jaket bersama obat keras jenis Trihexipenidyl sebanyak 97 butir yang disimpan di atas loteng kamar pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau obat tersebut dibeli dari lelaki yang nama pelaku sudah dikantongi oleh Sat Narkoba Polresta Manado. Modusnya dengan cara mentransfer uang sebesar Rp50.000, kemudian obat tersebut diletakkan di alamat yang telah ditentukan, lalu di pungut oleh pelaku," ujar Sugeng.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal