Soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Kementerian BUMN Tunggu Temuan KPK dan Kejagung

Suparjo Ramalan
Gedung Pertamina. (Foto: dok iNews)

Berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi. 

Sebelumnya, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan adanya indikasi korupsi ketika Pertamina melakukan audit internal perjanjian jual beli LNG.

Sementara itu, Ahok menyambut baik langkah Kejagung yang telah melakukan penyelidikan mengenai dugaan korupsi gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) dan menyerahkannya kepada KPK. 

Seperti diketahui, dugaan korupsi LNG ditemukan Ahok saat pihaknya melakukan audit secara internal mengenai isu perjanjian jual beli LNG yang diduga bermasalah. 

Mengenai hasil audit ini, Ahok menyebut sudah menyampaikannya ke Kementerian BUMN dan Direksi. "Bisa ke Direksi atau Kementerian BUMN. Kami sudah sampaikan tertulis," kata Ahok. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Kebakaran di Pertamina Losarang Indramayu, Asap Pekat Membubung Tinggi

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

57 tahun lalu

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal