Sebulan Buron,  Pelaku Penganiayaan saat Malam Natal di Tombariri Minahasa Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Tersangka penganiayaan ditangkap personel Polsek Tombariri, Senin (17/1/2022).(Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id - Salah satu tersangka tindak pidana penganiayaan diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon. Korban bernama Marcelino Binangkaan (18) dianiaya pada 25 Desember 2021, di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri.

"Penangkapan terhadap tersangka lelaki MM (19), berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/93/XII/2021 Sek-Tbr tanggal 25 Desember 2021," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (18/1/2022).

Tersangka diamankan pada hari Senin (17/1/2022) sore saat sedang berada di rumah pamannya di jalan pekuburan umum Desa Ranotongkor.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah acara syukuran di salah satu rumah warga di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.

Korban yang sedang berada di lokasi acara tiba-tiba didatangi lelaki V, kemudian membuka baju dan menatap korban dengan wajah marah.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

13 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal