Sebulan Buron,  Pelaku Penganiayaan saat Malam Natal di Tombariri Minahasa Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Tersangka penganiayaan ditangkap personel Polsek Tombariri, Senin (17/1/2022).(Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id - Salah satu tersangka tindak pidana penganiayaan diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon. Korban bernama Marcelino Binangkaan (18) dianiaya pada 25 Desember 2021, di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri.

"Penangkapan terhadap tersangka lelaki MM (19), berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/93/XII/2021 Sek-Tbr tanggal 25 Desember 2021," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (18/1/2022).

Tersangka diamankan pada hari Senin (17/1/2022) sore saat sedang berada di rumah pamannya di jalan pekuburan umum Desa Ranotongkor.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah acara syukuran di salah satu rumah warga di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.

Korban yang sedang berada di lokasi acara tiba-tiba didatangi lelaki V, kemudian membuka baju dan menatap korban dengan wajah marah.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal