Akibatnya, korban yang mengalami luka memar di mata sebelah kiri, luka robek di alis sebelah kiri, dan pipi sebelah kanan hingga mengeluarkan darah. Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan korban yang tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, mendatangi Mapolsek Tikala untuk membuat laporan kepolisian.
"Berdasarkan laporan LP/119/VI/2021/Sektor Tikala/Polresta Manado, Tim Paniki Rimbas 3 yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku yang diketahui sering berpindah-pindah tempat," ujar Kompol Taufiq Arifin.
Saat mendapat informasi pelaku MP alias Arale berada di salah satu tempat kos di Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget, tim langsung menuju dan mengamankan pelaku. Sementara untuk pelaku DR alias Dani, berhasil diamankan saat berada di rumahnya.
Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik Mapolsek Tikala. Selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.