Satgas Pusat Tetapkan Minahasa Tenggara Zona Merah Penyebaran Covid-19

Antara
Pembatasan keluar masuk warga di Kabupaten Minahasa Tenggara. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Kabupaten Minahasa Tenggara ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Penetapan ini disampaikan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 pemerintah pusat.

"Berdasarkan rilis dari gugus tugas penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat, hari ini  Kabupaten Minahasa Tenggara sudah masuk zona merah,” kata Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap di Ratahan, Rabu (4/8/2021).

Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengantisipasi kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah itu dengan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh desa dan kelurahan.

"Kami sudah melakukan penyekatan sejak hari Minggu (1/8) dan kali ini kami memastikan akan lebih ketat," katanya.

Dia menambahkan juga telah dipersiapkan rumah singgah bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

7 Truk Disita terkait Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN 

57 tahun lalu

Dansatgas Merah Putih TNI Ungkap Tantangan Misi Kemanusiaan ke Gaza: Masuk Area Pertempuran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal