Respons Laporan Masyarakat, Polisi Bekuk Pengedar Trihexyphenidyl di Winangun Manado

Subhan Sabu
Terduga pengedar berinisial JO (20), warga Ranotana.(Foto: Humas)

MANADO, iNews,id– Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Winangun, Manado. Terduga pengedar berinisial JO (20), warga Ranotana.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menjelaskan petugas turut mengamankan 25 butir Trihexyphenidyl dalam kemasan plastik bening yang disimpan di saku kanan celana JO.

“Penangkapan tersebut pada Minggu (27/3/2022) siang berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Winangun,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, membenarkan adanya penangkapan tersebut, Selasa (29/3/2022).

Terduga pengedar beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

Kombes Pol Sirait pun mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat atas informasi yang disampaikan, sehingga kasus ini bisa terungkap.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran obat keras di lingkungan sekitar,” ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal