Ramai Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya Gorontalo, Kapolresta Sampaikan Ini

Cahya Sumirat
Sosialisasi dihadiri pejabat Polresta Gorontalo Kota, Perwakilan Dishub Kota, Perwakilan Satpol Kota dan para penjual dan penyedia jasa sewa sepeda listrik. (Foto: Humas)

“Dengan adanya penggunaan sepeda listrik, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.

Sosialisasi  akan terus digelorakan. Apalagi terkait aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.

“Adapun aturan yang telah ditetapkan seperti, pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna kendaraan sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, dan dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk,” tuturnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pemotor Tewas Ditabrak Truk saat Hendak Masuk SPBU

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pengendara Sepeda Listrik Tewas Tertabrak Truk

57 tahun lalu

Tampang Pria Pemeran Video Mesum dengan Siswi SMP Gorontalo, Langsung Digunduli

57 tahun lalu

Pemprov Kalsel Serahkan Sepeda Listrik dan Mobil Buggy untuk Anjungan Kalsel di TMII

57 tahun lalu

Pencurian 6 Sepeda Listrik di Bandung, 4 Pelaku dan Penadah Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal