Puluhan Botol Miras Cap Tikus Diamankan Polres Minahasa Selatan

Cahya Sumirat
Puluhan miras cap tikus yang diamankan polisi saat operasi miras. (Foto ist).

MINAHASA SELATAN, iNews.id – Sebanyak 34 botol minuman keras jenis cap Tikus yang dijual tanpa ijin diamankan Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (16/11/2020) malam. Miras tersebut berasal dari warung-warung dan kios area pemukiman warga.

Puluhan botol miras cap Tikus yang diamankan ini dengan rincian Polsek Tenga 17 botol ukuran 600 ml, Polsek Motoling 4 botol, Polsek Tumpaan 5 botol ukuran 500 ml dan 2 botol ukuran 1500 liter, serta Polsek Amurang 4 botol ukuran 600 ml dan 2 botol ukuran 1500 ml.

Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon mengungkapkan operasi miras menjadi atensi Kapolda Sulut dalam rangka upaya pencegahan gangguan Kamtibmas khususnya pada masa Pilkada 2020.

“Operasi miras ini merupakan atensi Bapak Kapolda Sulut, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan Kamtibmas, kriminalitas, maupun lakalantas, khususnya di masa Pilkada ini, juga merupakan bagian dari pendisiplinan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Norman.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

57 tahun lalu

Gempa Bumi Besar Guncang Melonguane Sulut, Berkekuatan Magnitudo 6,1

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal