Program Jaminan Sosial di Wilayah Perbatasan Sulut Sasar Tenaga Kerja Non-ASN

Antara
Pertemuan Kepala BPJamsostek Sulut Mien Wattu dengan Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasinge. (Foto: Antara) 

Rinciannya, untuk transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp5 juta, transportasi laut maksimal sebesar Rp2 juta dan transportasi udara maksimal sebesar Rp10 juta. Dan jika menggunakan lebih dari satu angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

“Kami juga menyediakan kursi roda, kaki palsu. Jadi bukan hanya uang duka saja, yang nilainya sebesar 48 kali gaji. Bahkan dua anak ditanggung beasiswa sampai lulus kuliah, ini bukti pemerintah tidak lepas tangan, karena mereka yang ditinggalkan bisa menjalani kehidupan,” katanya.

Komitmen Bupati Sitaro pada bulan September 2021 akan mengadakan MoU terkait Perlindungan Non ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal