Dia berharap Ferdy Sambo jujur dalam kasus tersebut bukan malah menjebloskan orang yang mengabdi lama di Propam.
"Semoga dibaca pihak Pak FS, setidaknya gentellah bukan malah menjebloskan banyak nama orang-orang yang telah mengabdi lama di Propam," katanya.
Diketahui, dalam kasus penembakan Brigadir J, Polri sudah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.