Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tak hanya itu, industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 WITA dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, restoran dan kafe dapat melayani makan ditempat atau dine in dengan kapasitas 50 persen.
Untuk jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Penerapan PPKM ini untuk keselamatan bersama, saya berharap masyarakat terus mematuhinya dan jangan lupa segera melakukan vaksinasi," katanya.