Wali kota optimistis melalui ranperda peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, pemerintah daerah dapat melakukan langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran dengan tepat.
Dalam ranperda ini, lanjut Eman sudah diatur tentang tanggung Jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tomohon.
"Sebagai pemerintah daerah, kami mendukung proses pembentukan perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Dia berharap ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi perda oleh DPRD akan menjadi peraturan yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat besar bagi Kota Tomohon dalam penanganan Covid-19.
"Pembentukan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan ikut serta dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujarnya.