Terpisah Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap masuknya miras di Kabupaten Kepulauan Talaud. Apalagi, dampak yang ditimbulkan mirasa sangat negatif.
Miras menjadi salah satu penyebab meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Miras juga merusak kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga di Kabupaten Kepulauan Talaud.
”Kami imbau kepada warga untuk tidak mengonsumsi miras. Selain dampak yang ditimbulkan akan meningkatkan gangguan kamtibmas, ini juga mengganggu kesehatan,” katanya.
Sebelumnya pada Senin (12/10/2020), Polsek Lirung juga berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis Cap Tikus dari Kapal Barcelona II. Kapal itu baru tiba di Pelabuhan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Miras jenis Cap Tikus yang diamankan dari atas kapal yang baru tiba dari Manado itu berjumlah 250 liter. Minuman tersebut dikemas dalam wadah plastik dan disimpan dalam delapan kardus. Ada juga yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml sebanyak 4 kardus.