Polres Minsel Bongkar Penyalahgunaan BBM, Ribuan Liter Pertalite Disita 

Cahya Sumirat
Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa didampingi Kasi Humas AKP Donald S Ngalimin saat memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Polres Minsel)

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Minsel mengamankan barang bukti yaitu satu unit kendaraan R4 Daihatsu pikap nomor polisi DB 8854 CF beserta STNK dan kuncinya, juga muatan 45 galon berukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite.

"Untuk barang bukti BBM ditotal 1.507 liter," ucap Kasat Reskrim.

Terhadap para tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kasat Reskrim.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Layanan Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Terpangkas

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun di Bangkalan, Diduga Angkut Solar Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal