Polres Minsel Bongkar Penyalahgunaan BBM, Ribuan Liter Pertalite Disita 

Cahya Sumirat
Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa didampingi Kasi Humas AKP Donald S Ngalimin saat memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Polres Minsel)

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Minsel mengamankan barang bukti yaitu satu unit kendaraan R4 Daihatsu pikap nomor polisi DB 8854 CF beserta STNK dan kuncinya, juga muatan 45 galon berukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite.

"Untuk barang bukti BBM ditotal 1.507 liter," ucap Kasat Reskrim.

Terhadap para tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kasat Reskrim.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
13 hari lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

14 hari lalu

Viral di Sampang! Antrean Panjang BBM Berujung Ricuh, Dipicu Sikap Petugas SPBU

15 hari lalu

2.000 Liter BBM Subsidi Diduga Bio Solar Diamankan di Nagan Raya, Polisi Buru Pemiliknya

19 hari lalu

Sopir Truk di Pelalawan Antre 2 Hari demi Solar Subsidi

20 hari lalu

Pertalite Langka, Antrean Kendaraan di SPBU Bangkalan Mengular

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal