Setelah mendapatkan target, tersangka mematahkan kunci setir dan mencabut soket untuk menghidupkan mesin. Selanjutnya tersangka menyembunyikan sepeda motor tersebut di perkebunan Moyat Desa Lolayan.
Tersangka lalu menyuruh anak lelakinya berinisial FL untuk mengambil dan kemudian menjual sepeda motor tersebut.
FL menjual sepeda motor di Desa Mopait, Lolayan, seharga Rp. 3,2 juta. Dari hasil penjualan, FL mendapat upah sebesar Rp1 juta. Sedangkan sisanya diambil HL.
Dalam pengembangan, tim gabungan mendapat informasi bahwa pada Senin (15/03) pagi, FL akan menjual sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian, di salah satu bengkel di Pobundayan. Tim kemudian mengamankan FL saat hendak bertransaksi.
FL menerangkan, tiga hari kemudian atau Rabu (18/03), ayahnya akan menuju Kotamobagu. Tim kemudian juga mengamankan HL beserta sepeda motor Yamaha Vixion warna putih.