BOLTIM, iNews.id – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berkolaborasi dengan Polres Kotamobagu dan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), HL (53), warga Lolayan, Bolmong. Tersangka merupakan residivis kasus serupa dan juga pencurian hewan ternak sapi.
Selama 2021 ini, dalam kasus curanmor tersangka sudah beraksi di lima TKP berbeda di wilayah Bolmong Raya.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban, Yusni Potabuga (48), warga Nuangan Barat, Boltim, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Nuangan.
Korban dalam laporannya menerangkan, pada Sabtu (06/03/2021) sore kehilangan sepeda motor Honda Revo DB 2997 NK warna hitam-hijau saat diparkir di sekitar perkebunan Ratakamiri, Desa Idumun, Kecamatan Nuangan.
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid dalam konferensi pers, Sabtu (20/03/2021), mengatakan, tersangka awalnya naik taksi gelap lalu turun di Molobog dan berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri.