Polisi Tangkap Tersangka Pemilik Investasi Bodong di Pohuwato Gorontalo

Antara
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Antara)

"Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” katanya menegaskan.

Wahyu menambahkan bahwa berdasarkan data anggota yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp30 miliar.

"Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik," ujarnya lagi.

Selanjutnya, kata Wahyu, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam memilih investasi, sehingga tidak menjadi korban penipuan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami 

57 tahun lalu

Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Biduan Dangdut Datangi Wakil Wali Kota Surabaya

57 tahun lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,1 Guncang Bone Bolango Gorontalo

57 tahun lalu

Warga Sampang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Nilai Kerugian Fantastis Rp23 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal