Sementara itu, salah seorang korban Vicky mengaku tergiur dengan harga motor jenis Honda Beat yang dijual dengan harga miring di medos tersebut. Tanpa pikir panjang dia langsung melakukan transaksi.
"Harga motor cuma Rp8 juta dan setelah dilakukan nego menjadi Rp7.9 juta. Karena itulah saya langsung menghubungi penjual untuk melakukan transaksi," tutur Vicky.
Bartholomeus Dambe mengatakan lagi, saat ini para pelaku sedang diperiksa penyidik dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman badan Sembilan tahun penjara.