Roy adalah residivis kasus curanmor dan curanik yang ditahan pada tahun 2018 di Rutan Malendeng dan baru bebas pada tahun 2021. Sebelumnya ia juga pernah ditahan di Lapas Papakelan atas kasus curanik pada tahun 2016 dan bebas tahun 2018.
Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit ranmor R2, dua buah laptop, satu buah kamera foto dan sajam berukuran 30 cm.
Terkait kasus ini, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan kepada warga agar berhati-hati saat meninggalkan rumah ataupun tidur di malam hari.
"Pastikan rumah dalam keadaan terkunci, begitu juga kendaraan bermotor terkunci dan diparkir di tempat yang aman," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.