MANADO, iNews.id - Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polresta Manado menangkap dua terduga pelaku penyebar hoaks dan kata-kata provokatif terkait pilkada yang viral di media sosial. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda,
Identitas mereka yakni berinisial VVS alias Vivi (49), warga Kelurahan Kleak, Lingkungan V, Kecamatan Malalayang dan laki-laki inisial RMR alias Recky (29), warga Kelurahan Pondang, Lingkungan II, Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan. Salah satu pelaku ditangkap di salah satu hotel berbintang di Manado.
Informasi yang dirangkum, kronologi bermula saat pelapor yakni PPK dan Panwas Pemilu Kecamatan Malalayang sedang rapat pleno pada Senin (14/12/2020). Namun tiba-tiba muncul terlapor Vivi yang merupakan saksi dari salah satu pasangan calon (paslon). Dia datang dan marah-marah sambil merekam video menggunakan kamera ponsel saat pelapor sedang membuka kotak suara.
Sambil merekam, terlapor Vivi menyampaikan narasi dengan kalimat provokatif dan mengucapkan PPK merupakan tindakan pidana. Padahal yang dilakukan PPK Malalayang sudah seizin saksi-saksi paslon lain dan telah disetujui Panwaslu. Terlapor Vivi yang saat itu datang terlambat tidak tahu menahu dan langsung merekam.
Video tersebut pun beredar di medsos dan menjadi viral setelah disebarkan akun Recky Roboth. Pelapor baru mengetahui hal tersebut saat membuka medsos pada Selasa (15/12/2020). Pelapor terkejut dengan komentar negatif dari video yang viral tersebut. Merasa keberatan, mereka pun membuat laporan polisi Nomor: LP/2043/XII/SULUT/RESTA MANADO tanggal 15 Desember 2020.