Polisi Tangkap Pelaku Politik Uang di Talaud, Sita Amplop dan Uang Rp12,6 Juta

Donald Karouw
Pria yang membagi-bagikan uang ke warga menjelang pencoblosan di Talaud, Sulut saat diamankan petugas. (Foto: Humas Polda Sulut)

Atas perbuatannya, pelaku SM terancam Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Money Politics Polda Sulut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pelaku tindak pidana pelanggaran pemilu di masa tenang. Pengungkapan kasus ini usai tindak lanjut dari laporan Bawaslu Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, satgas menangkap dua pelaku praktik politik uang yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

"Keduanya berinisial FA dan JW. Dari penangkapan ini dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan tindak pidana atau administrasi," ujarnya, Rabu (14/2/2024).

Menurutnya, pelaku JW ditangkap pada Selasa (13/2/2023) pukul 15.30 WITA. Dia merupakan tim sukses (timses) salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulut dapil Manado.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

57 tahun lalu

Gempa Bumi Besar Guncang Melonguane Sulut, Berkekuatan Magnitudo 6,1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal