Polisi Tangkap 4 Pemuda Pelaku Penganiayaan dan Perusakan 2 Mobil di Kawangkoan

Arther Loupatty
Keempat pelaku penganiayaan dan perusakan kendaraan saat diamankan di Polsek Kawangkoan. (Foto: Istimewa)

Salah seorang pelaku kemudian menanyakan siapa yang membawa mobil sedan tersebut. Korban menjawab kemudian dipukul pelaku dengan tangan kosong ke arah wajah beberapa kali. Setelah itu ketiga pelaku melarikan diri.

Korban dan teman-temannya kemudian memutar arah menuju Tondegesan. Namun saat itu juga para pelaku memanggil korban dan meminta berhenti. Saat itu, mereka kembali menganiaya korban di dalam mobil. 

Tak hanya menganiaya, mereka juga merusak kedua mobil menggunakan samurai dan balok kayu. Kedua mobil pun mengalami kerusakan di bagian bodi, serta pecah kaca belakang dan samping.

Korban kemudian mendatangi Polsek Kawangkoan untuk melaporkan kejadian tersebut. Personel Polsek Kawangkoan merespons dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menangkap keempat pelaku.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian penganiayaan dan perusakan tersebut.

“Keempat pelaku beserta barang bukti samurai sudah diamankan di Polsek Kawangkoan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Abast.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal