Polisi Tangkap 3 ABK yang Perkosa Siswi SMA di Kendari

Febriyono Tamenk
Tiga ABK yang perkosa siswi SMA di Kendari dinterogasi petugas. (Foto: Febriyono Tamenk/iNews)

Dia mengungkapkan, terungkap kasus ini setelah korban mengalami sakit pada bagian kelamin. Setelah itu, dia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian itu, kemudian melapor ke polisi hingga ketiga pelaku ditangkap setelah sempat buron selama sepekan.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Abeli. 

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto 6 b Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal