Dari pemeriksaan awal tersebut kata Kapolresta, tersangka MH mengaku mendapatkannya dari MP yang merupakan pelaku.
"Ketika ditelusuri, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka MP di salah satu kos-kosan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota," ucapnya.
Ade menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka MP hanya sendirian. Modusnya adalah dengan mencongkel jendela rumah menggunakan obeng dan pisau, yang saat ini juga telah diamankan sebagai alat bukti.
Dari hasil pengembangan itu, tim berhasil mengungkap ada 12 TKP yang kemungkinan bisa berkembang. Bahkan kata dia, saat ini timnya masih melakukan pengembangan hingga ke luar wilayah hukum Polres Gorontalo Kota.
Barang bukti yang diamankan yaitu ada enam televisi LED berbagai merek, pengeras suara, tabung gas ukuran 3 dan 5,5 kg, serta perlengkapan atau alat dapur lainnya.