Polda Sulut Tangkap Pelaku Pemerasan di Manado, Minta Uang Rp100 Juta

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. (Foto: Humas Polda Sulut)

Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada pelaku, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.

“Saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada pelaku, tak lama kemudian tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan pelaku lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, uang tunai Rp25 juta dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 369 KUHP.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujar Gani Siahaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal