“Kami juga masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Kaloh Korengkeng,” ucapnya.
Dia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melapor ke polisi.
“Jika yang bersangkutan mengetahui adanya informasi ini diimbau segera menyerahkan diri ke polisi,” katanya.
Sementara itu Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan ada 1 pucuk senapan angin yang masih dalam pencarian.
“Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP serta diakumulasikan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang diluar peruntukannya,” kata Gani.