Polda Gorontalo Tegaskan Pemalsu Hasil Rapid Test Dapat Dijerat Hukum

Subhan Sabu
Ilustrasi rapid test. (Foto: Istimewa)

GORONTALO, iNews.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dipersangkakan pasal 263 KUHP yang merupakan pasal pokok pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun.

"Apabila pelakunya adalah seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu maka sesuai dengan pasal 267 ayat (1) KUHP dapat terancam pidana paling lama empat tahun," kata Deni, Jumat (15/1/2021)

Begitu juga dengan mereka yang dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu tersebut, diancam pidana yang sama sebagaimana diatur dalam pasal 267 ayat (3) KUHP.

"Barang siapa yang dengan sengaja memalsukan surat dokter dan yang menggunakannya dapat dijerat dengan pasal 268 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 4(empat) tahun," ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Gorontalo dan para pihak yang memiliki kewenangan membuat surat keterangan rapid test agar mematuhi prosedur dalam pembuatannya karena ada tanggung jawab secara hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di tempat terpisah mengatakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen merupakan tindakan yang tidak terpuji karena dapat beresiko terjadinya penularan Covid-19 di masyarakat.

“Kebijakan menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid tes antigen itu kan tujuannya adalah untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 dari satu tempat ke tempat yang lain. apabila surat keterangan ini dipalsukan jelas ini akan beresiko menularkan ke orang lain. Karenanya ikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan, karena ini untuk kepentingan bersama,”ujar Wahyu.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jaringan Sabu Gorontalo Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Diintimidasi saat Sidak Tambang Emas, Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal