Perusakan Kantor Camat di Talaud, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Subhan Sabu
Polres Kepulauan Talaud saat konferensi pers kasus perusakan Kantor Camat Pulutan. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Polres Kepulauan Talaud menetapkan 10 tersangka kasus tindak pidana perusakan Kantor Kecamatan Pulutan. Penetapan tersangka ini setelah penyelidikan dan penangkapan para pelaku.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, kronologi peristiwa perusakan terjadi pada hari Jumat (6/8/2021). Ketika itu, sekelompok orang dipimpin MM mendatangi kantor Camat Pulutan.

Mereka datang dengan menggunakan motor dan mobil untuk menyampaikan aspirasi terkait pernyataan Camat Pulutan yang dianggap tidak netral dalam penanganan sengketaPilkades Daran Utara.

“Merasa tidak puas, para pelaku melampiaskan kemarahan dengan menendang lalu membanting kursi dan meja yang ada di dalam kantor camat. Pelaku lainnya melempari kantor camat dengan batu hingga kaca jendela, kursi dan pot bunga rusak,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan saat konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, motif para pelaku karena merasa kecewa dengan dugaan ketidaknetralan Camat Pulutan dalam penanganan masalah pilkades.

Sementara barang bukti yang telah diamankan berupa kursi plastik, pecahan kaca, batu batu dan 1 unit mobil pikap DB 9455 BB. Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

“Saya minta mari berikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jadilah pemimpin yang baik, kalah menang hal yang biasa,” kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal