Perusakan Kantor Camat di Talaud, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Subhan Sabu
Polres Kepulauan Talaud saat konferensi pers kasus perusakan Kantor Camat Pulutan. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Polres Kepulauan Talaud menetapkan 10 tersangka kasus tindak pidana perusakan Kantor Kecamatan Pulutan. Penetapan tersangka ini setelah penyelidikan dan penangkapan para pelaku.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, kronologi peristiwa perusakan terjadi pada hari Jumat (6/8/2021). Ketika itu, sekelompok orang dipimpin MM mendatangi kantor Camat Pulutan.

Mereka datang dengan menggunakan motor dan mobil untuk menyampaikan aspirasi terkait pernyataan Camat Pulutan yang dianggap tidak netral dalam penanganan sengketaPilkades Daran Utara.

“Merasa tidak puas, para pelaku melampiaskan kemarahan dengan menendang lalu membanting kursi dan meja yang ada di dalam kantor camat. Pelaku lainnya melempari kantor camat dengan batu hingga kaca jendela, kursi dan pot bunga rusak,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan saat konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, motif para pelaku karena merasa kecewa dengan dugaan ketidaknetralan Camat Pulutan dalam penanganan masalah pilkades.

Sementara barang bukti yang telah diamankan berupa kursi plastik, pecahan kaca, batu batu dan 1 unit mobil pikap DB 9455 BB. Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

“Saya minta mari berikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jadilah pemimpin yang baik, kalah menang hal yang biasa,” kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

7 jam lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

8 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

20 hari lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal