"Anggaran yang digunakan untuk mencover 3.279 tenaga informal merupakan selisih bayar dari iuran seluruh anggota Korpri Manado sejak Agustus 2020. Ini berdasarkan kerja sama Korpri dan BPJS pada 2019 lalu, setiap anggota Korpri dipotong dari gaji senilai Rp5.400 untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan jaminan kecelakaan dan kematian kerja,” katanya.
Menurutnya, direncanakan setiap ASN Kota Manado akan menanggulangi iuran BPJS minimal satu tenaga kerja informal mulai tahun depan.
"Kami berharap, program ini akan memberikan pemahaman kepada seluruh tenaga kerja informal akan pentingnya jaminan keselamatan kerja ketika menjalankan tugas,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota GS Vicky Lumentut menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS-TK terkait keikutsertaan 13.000 pekerja BPU dalam program serupa yang dibiayai lewat APBD Pemkot Manado.