Peras Dosen Kampus Swasta di Manado, Pria Ini Ditangkap Polisi

Arther Loupatty
Polda Sulut saat ekspose kasus pengancaman dan pemerasaan di kampus swasta di Kota Manado. (foto: iNews/Arther Loupatty)

"Sehingga saat penyerahan uang, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, 1 amplop warna coklat, 2 buah handphone, 1 unit mobil Toyota Calya yang digunakan pelaku berikut STNK dan kunci mobil,” ujar Iis Kristian.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi lainnya juga pemeriksaan pelaku serta barang bukti, penyidik menerapkan pasal sangkaan terhadap pelaku. Yaitu Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut menjelaskan modus pelaku yakni awalnya mendapat informasi telah terjadi praktik pungutan liar di kampus tersebut berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang. Terkait hal ini, polisi masih akan mendalami hal tersebut.

“Untuk masalah itu, kami akan dalami. Karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada kita terhadap kejadian tersebut ataupun ada bukti dari ijazah palsu yang dikeluarkan perguruan tinggi tersebut,” kata Kombes Gani Siahaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal