Pengusaha di Sangihe Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Antara
Kadisnaker Sangihe Dokta Pangandaheng. (Foto: Antara)

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji atau upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tunjangan hari raya diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

"Pekerja atau karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan," kata dia.

Dia berharap, semua pengusaha selaku pemberi kerja dapat merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya sesuai waktu dengan yang sudah ditetapkan.

"Kami tetap memantau serta mengawasi agar THR disalurkan tepat waktu sesuai hak karyawan," kata dia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Wow! Desa Wunut di Klaten Bagikan THR untuk Seluruh Warga, dari Bayi hingga Lansia

57 tahun lalu

Heboh Desa Wunut Klaten Gelontorkan Rp585 Juta untuk THR Ribuan Warga

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal