Pengusaha di Sangihe Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Antara
Kadisnaker Sangihe Dokta Pangandaheng. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dokta Pangandaheng meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu. THR hak karyawan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha sebagai pemberi kerja.

"Kami minta semua pengusaha yang mempekerjakan karyawan beragama muslim membayar tunjangan hari raya tepat waktu," kata dia di Tahuna, Senin (26/4/2021).

"Pemberian THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya.

Dia mengatakan pemberian THR bagi karyawan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Tunjangan hari raya sudah harus diberikan perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata dia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Wow! Desa Wunut di Klaten Bagikan THR untuk Seluruh Warga, dari Bayi hingga Lansia

57 tahun lalu

Heboh Desa Wunut Klaten Gelontorkan Rp585 Juta untuk THR Ribuan Warga

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal