Karena tidak tahan dengan perlakuan ayah kandung, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke hukum tua setempat, kemudian membeberkan perilaku sang ayah di Mako Polsek Sonder.
Petugas kepolisian Sektor Sonder, Minahasa sang ayah inisial HL (47) warga Kecamatan Sonder. Pasalnya HL diduga telah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak kandung perempuannya yang berusia 17 tahun.
“Terduga pelaku berinisial HL akhirnya dijemput oleh personel Polsek Sonder dipimpin Aipda Petrix Mantiri, di rumah pelaku pada hari Minggu (14/8/2022),” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku bersama korban dan kakak korban sudah diserahkan dari Polsek Sonder ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.