Pemprov Sulut Targetkan Angka Stunting di Bawah 14 Persen Tahun 2024

Antara
Kepala Disdukcapil Sulut Lynda Watania. (Foto: Antara/HO-BKKBN Sulut )

MANADO, iNews.id -  Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menargetkan angka stunting pada tahun 2024 di bawah 14 persen. Upaya strategis dan konkret dalam upaya percepatan menurunkan angka stunting terus dilakukan.

Komitmen pemerintah provinsi dalam percepatan penurunan stunting di daerah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulut Nomor 88 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sulawesi Utara periode 2022-2024.

"Pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada semua komponen pembangunan dan seluruh masyarakat di Provinsi Sulut mendukung upaya percepatan penurunan stunting di daerah," kata kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulut Lynda Watania, Jumat (24/6/2022).

Pemerintah daerah juga salut dengan sinergitas dan dukungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BBKBN) Sulut dalam percepatan penurunan stunting.

BKKBN, kata dia, telah merancang program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) yang dipahami merupakan aksi gotong royong dari mitra kerja yaitu dari pemerintah, swasta, kelompok masyarakat, dan individu.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangkalan Fokus Perbaikan Gizi Anak, Muhammad Mosleh: Peran Komunitas Jadi Kunci Tekan Stunting 

57 tahun lalu

Cegah Stunting, Wamendagri Ingatkan Pemda soal Anggaran Tak Efisien

57 tahun lalu

Kisah Pilu Bocah di Lebak Stunting Berat karena Keterbatasan Ekonomi, Kondisinya Mengenaskan

57 tahun lalu

Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta

57 tahun lalu

Cegah Stunting, Posyandu Mawar Desa Ransang Terima Bantuan Susu dan Vitamin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal