Pemprov Sulut Dorong UMKM Dapatkan Sertifikat NIB

Antara
Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut Ronald Sorongan. (Foto: Antara)

Pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB, artinya usahanya sudah formal, karena teregister dalam database.

Jika sudah terdata, kata Ronald, akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau UMKM sudah punya NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan seterusnya," jelasnya.

Ronald menambahkan, pelaku UMKM yang sudah ber-NIB, akan lebih mudah mendapatkan kredit dari bank, khususnya bank-bank milik pemerintah. Sebab, usahanya sudah terdata dan tervalidasi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sambut Human Origin Heritage, Wali Kota Robby Promosikan Budaya Salatiga ke Mancanegara

57 tahun lalu

Tenda Pedagang UMKM di Lapangan Andi Makkasau Porak-poranda Diterjang Angin Kencang

57 tahun lalu

Di WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan Pentingnya Peran UMKM dalam Keuangan Global

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Optimalisasi Stadion untuk Perkuat Sepak Bola dan UMKM

57 tahun lalu

Diberdayakan BRI, UMKM Busana Muslim Ini Buktikan Kekuatan Produk Lokal di Kancah Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal