Pemprov Sulut Dorong UMKM Dapatkan Sertifikat NIB

Antara
Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut Ronald Sorongan. (Foto: Antara)

Pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB, artinya usahanya sudah formal, karena teregister dalam database.

Jika sudah terdata, kata Ronald, akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau UMKM sudah punya NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan seterusnya," jelasnya.

Ronald menambahkan, pelaku UMKM yang sudah ber-NIB, akan lebih mudah mendapatkan kredit dari bank, khususnya bank-bank milik pemerintah. Sebab, usahanya sudah terdata dan tervalidasi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Inflasi Sumut Terendah Nasional, Binsar Simarmata Dorong UMKM Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi

22 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

29 hari lalu

Demo di Jombang, Mahasiswa Ancam Aksi Lebih Besar Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

1 bulan lalu

Dolar AS Menguat, Binsar Minta Pemkot Medan Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja

1 bulan lalu

Realisasikan Aspirasi Masyarakat, Yusuf Bora Fokus Pemberdayaan UMKM di Sumba Barat Daya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal