Masyarakat yang mengunjungi orang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal wajib menghubungi keluarga tempat di mana alamat yang akan dikunjungi dengan menghubungi melalui video call.
Seluruh pengguna moda transportasi darat tidak diperkenankan melintasi perbatasan pada saat pemberlakuan larangan mudik pada 6 Mei-17 Mei 2021.
Pedagang keliling dapat dibuktikan dengan barang dagangan, namun pemeriksaan secara acak/random kepada para pedagang.
Jika ditemukan ada gejala positif Covid-19 wajib putarbalik.
Pada masa pengetatan prokes akan dilaksanakan pemeriksaan kepada masyarakat pelaku perjalanan darat yang akan keluar daerah didahului pemeriksaan di posko.
Pelintas perbatasan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
Pada masa pengetatan prokes pos perbatasan Gorontalo Utara akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Sedangkan perbatasan Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari Provinsi Gorontalo, maupun sebaliknya. Petugas posko akan dilengkapi kartu tanda pengenal.