Pemerintah Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Jadi 3x24 Jam

Dita Angga
Pemerintah menetapkan masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3x24 jam. (Foto: Ist)

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api

Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Tragis! Penumpang Ojek Tewas Jatuh dari Motor di Karawang, Diduga Sakit saat Perjalanan

6 bulan lalu

Geger! Penumpang Bus di Makassar Ditemukan Tewas, Mulut Berbusa

7 bulan lalu

Libur Nataru, Penumpang di Stasiun Tugu Jogja Membeludak hingga 66.000 Orang

7 bulan lalu

Ratusan Penumpang Super Air Jet Telantar 18 Jam di Bandara Sorong, Ini Penyebabnya

8 bulan lalu

Kepala BNPB Pantau Banjir dan Longsor di Sumut, 2 Pesawat Dikerahkan Evakuasi Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal