TOMOHON, iNews.id - Seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ditangkap tim Resmob Polres Tomohon. Warga Desa Pauwo Jaga II, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo itu ditangkap saat menghadiri pesta nikah di Desa Tambala Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Minggu (21/3/2021) sekira pukul 23.45 WITA.
Katim Resmob Polres Tomohon Bripka Bima Pusung mengatakan penangkapan pelaku berinisial RA alias Onal (39) itu berdasarkan informasi dari personel Polsek Popayato yang menyebutkan pelaku berada di wilayah hukum Polres Tomohon.
"Personel Polsek Popayato menghubungi kami Tim Buser dan meminta bantuan agar dapat mengamankan diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang sedang berada di Desa Tambala Kecamatan Tombariri," kata Bripka Bima Pusung, Senin (22/3/2021)
Personel Polsek Popayato juga menyampaikan kalau Onal sudah dilaporkan oleh korban Jonli Budiman (35). Jonli merupakan wiraswasta warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato Gorontalo karena menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi nomor : LP/12/III/2021/Sek-Ppyt, tanggal 18 Maret 2021.
Setelah mendapat informasi, Tim Buser langsung menuju ke Desa Tambala Kecamatan Tombariri, dan mencari informasi tentang keberadaan pelaku Onal.