Pasutri Kompak Curi Tabung Gas Elpiji di Warung, Modusnya Pura-Pura Beli Obat

Cahya Sumirat
Pasutri inisial ML (39) dan DP (35), warga Talawaan, Minahasa Utara ditangkap Tim Anti Bandit Polres Tomohon. (Foto: Humas)

“Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta lalu melapor ke SPKT Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam penyelidikan, Tim Anti Bandit Polres Tomohon awalnya mendapat informasi terkait mobil yang diduga milik pelaku hingga dilakukan pengembangan dan kemudian menangkap keduanya tanpa perlawanan.

“Tim selanjutnya melakukan pengembangan barang bukti dan mendapati 13 buah tabung elpiji ukuran 3 kg tersebut di wilayah Kota Bitung. Kedua pelaku beserta barang bukti tabung elpiji dan mobil yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal