Pasangan Tak Resmi Spesialis Pencurian di Bitung Ditembak karena Melawan saat Ditangkap

Cahya Sumirat
Kedua tersangka ditangkap di ruas Jalan Raya Aertembaga, Kamis (08/04/2021) siang.(Foto: Istimewa)

Keesokan harinya, Ayu menjual handphone Vivo Y12 kepada seorang pria berinisial AH, seharga Rp400 ribu. Sedangkan handphone Realmi dipakai oleh Anes. Untuk handphone Vivo dan uang hasil penjualan sudah disita. Namun handphone Realmi sudah rusak berat saat Anes mengalami kecelakaan.

Lantaran ketakutan dikejar polisi, keduanya pun tidur bahkan tinggal di lahan TPU Aertembaga Dua, juga di TPU lain yakni di Bitung Barat. Tersangka Anes terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas, karena berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak diamankan.

Informasi diperoleh, kedua tersangka kerap mengincar rumah semi permanen yang pintu atau jendelanya tidak tertutup rapat, dan beraksi antara pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari, saat korban tertidur pulas.

Dalam pengembangan, tim juga berhasil mengungkap lima TKP lainnya di wilayah Kota Bitung. Antara lain di Wangurer Barat, Wangurer Utara, Wangurer Timur, Girian Permai, dan Sagerat Weru Dua.

Hasil dari pengembangan ini pula, tim mengamankan total barang bukti berupa 20 buah handphone berbagai merek, satu buah notebook (laptop) merek Toshiba, uang tunai hasil penjualan hand phone Vivo sebesar Rp. 400 ribu, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan keduanya saat beraksi.

Rinciannya, delapan buah handphone disita dari pria berinisial AH, empat buah disita dari seorang warga Kakenturan Satu, Maesa, serta delapan buah handphone lainnya termasuk satu notebook disita dari seorang warga Mawali, Lembeh Utara, Bitung. Para terduga penadah tersebut juga sudah diketahui identitasnya.

Diduga kuat, sepeda motor tanpa nomor polisi yang turut disita tersebut juga dibeli tersangka menggunakan uang hasil penjualan barang bukti lainnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Sesuai laporan dan informasi dari Polres Bitung, kedua tersangka selalu beraksi bersama-sama sejak tahun 2018 silam,” ujarnya, Sabtu (10/04) pagi.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka Anes juga pernah terlibat kasus asusila dan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka, TKP maupun barang bukti lainnya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal