Sementara Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu mengatakan pemanggilan Michaela terkait kejadian yang terjadi beberapa hari yang lalu yang melibatkan angota DPRD Sulut James Arthur Kojongian.
"Semua tahapan-tahapan ini sementara dilakukan oleh Badan Kehormatan. Jadi ini sekali lagi tidak semudah membalikkan telapak tangan karena kita harus memenuhi tahapan-tahapan dan proses sebagaimana diatur dalam tatib DPRD Provinsi Sulut," tutur Sandra.
Menurutnya, ada sekira 25 pertanyaan yang diberikan kepada MEP. Namun, Sandra enggan menjelaskan isi dari pertanyaan-pertanyaan tersebut.
"Persoalan klarifikasi sesuai dengan tatib nomor 2 tahun 2019 DPRD Sulut menjadi konsumsi dari Badan Kehormatan sendiri," ujarnya.