Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo KBP Wahyu Tri Cahyono pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Polri tidak akan mengeluarkan ijin keramaian pada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan demi memutus mata rantai penyebaran Covid19.
Dia menghimbau agar seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha dapat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 200/KESBANGPOL/2112/2020 tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Tidak melaksanakan kegiatan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, café, restoran. Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah silakan dilaksanakan di rumah ibadah dengan tetap mempedomani protokol kesehatan,”ujarnya.