"Layanan pengaduan ini merupakan alat uji bagaimana kualitas pelayanan diberikan. Bisa saja internal merasa sudah bagus pelayanan, namun masyarakat tidak merasakan demikian," beber Yeka.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim S Niode menyampaikan maklumat pelayanan di Kantor DPMPTSP Kota Gorontalo masih belum mencantumkan perihal kompensasi.
Sehingga pihaknya berharap agar maklumat pelayanan nya dapat diperbaiki dengan menambahkan kompensasi bagi masyarakat yang tidak menerima layanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid dan Sekretaris Dinas PMPTSP, Ilyas Rahim Poiyo.