Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

Donald Karouw
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham beri keterangan kasus kecelakaan melibatkan oknum polisi. (Foto: Polda Sulut)

Akibat kejadian tersebut, pengendara motor YLR (25) mengalami luka-luka. Sementara penumpangnya, JN (35), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUP Prof Kandou.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka diduga lalai saat mengemudi hingga menabrak korban dari arah belakang. Bukannya memberikan pertolongan, pelaku justru melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Heboh! Oknum Polisi di Nganjuk Digerebek Bersama Istri Orang di Rumah Kontrakan

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Grobogan Palak Emak-Emak Rp200.000, Ditahan Propam

57 tahun lalu

Brutal! Oknum Polisi di Sorong Diduga Tikam Adik Ipar hingga 8 Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal