Akibat kejadian tersebut, pengendara motor YLR (25) mengalami luka-luka. Sementara penumpangnya, JN (35), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUP Prof Kandou.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka diduga lalai saat mengemudi hingga menabrak korban dari arah belakang. Bukannya memberikan pertolongan, pelaku justru melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara.