Oknum Guru Remas Payudara Siswi di Minsel Ditahan

Arther Loupatty
Oknum guru gemar pegang payudara siswa. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Satreskrim Polres Minsel telah memeriksa enam orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MMT sebagai tersangka.

Terhadap tersangka ditetapkan pasal persangkaan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Cabuli Murid, Guru SMP di OKI Diarak Warga ke Kantor Polisi

57 tahun lalu

Bejat, Guru SMP Sodomi 4 Siswa di Gorontalo 

57 tahun lalu

Usut Dugaan Guru Cabuli 15 Siswa SD di Jogja, Polisi Periksa 3 Saksi

57 tahun lalu

Viral Siswi SMA di Bandarlampung Di-bully, Dipaksa Teman Sekelas Remas Dada sambil Mendesah

57 tahun lalu

Kronologi Balita di Minsel Tewas Ditusuk, Pelaku Mabuk Tikam Korban 2 Kali saat Digendong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal