Oknum ASN Pemprov Sulut Ditangkap Polisi, Diduga Buat Surat Hasil Swab PCR Palsu

Subhan Sabu
Polres Bitung saat konferensi pers pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR palsu yang merupakan oknum ASN Pemprov Sulut. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

"Selanjutnya tim mengamankan tersangka HES alias Hence di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut)," Kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Frelly Sumampow dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung Piter Lumingkewas.

Informasi dari tersangka HES, untuk pembuatan hasil swab PCR palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian di-print. Modus tersangka  membuat hasil swab PCR dengan menunggu pelanggan yang memerlukan jasanya membuat dokumen tersebut.

Pada laptop tersangka sudah ada format pdf PCR. Selanjutnya diubah ke file format Microsoft Word dan tinggal diedit sesuai dengan identitas dari orang yang memerlukan surat atau dokumen swab PCR tersebut.

Tersangka memasang tarif untuk pembuatan hasil swab PCR palsu ini senilai Rp800.000hingga Rp1,5 juta per satu dokumen.

"Tersangka diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," kata Indrapramana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal