OJK Ingatkan Masyarakat Sulut Waspadai Investasi Tiktok Cash dan Snack Video

Antara
Kepala OJK Slutgomalut, Darwisman. (Foto: Antara)

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 14 kegiatan Money Game  enam Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, tiga penjualan langsung/Direct Selling tanpa izin.

Kemudian satu Equity Crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin dan dua Kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Resah, Ratusan Nasabah Geruduk Kantor Bank Cirebon Usai Izin Usaha Dicabut OJK

57 tahun lalu

Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo

57 tahun lalu

Wanita di Kebumen Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Perusahaan NWS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal