Ngamuk saat Ditangkap KPK, Ini Perjalanan Kasus Hukum Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Wiendy Hapsari
Mantan bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai divonis pada 9 Desember 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Antara)

28 April 2021
Sri Wahyumi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang

29 April 2021
Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Dia langsung ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.

Diketahui, Sri Wahyumi sebelumnya ditahan dua tahun penjara atas perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Sementara kasus yang menjeratnya sekarang, yakni dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai dengan 2017.

Atas ulahnya, KPK melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 jam lalu

Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Saham Rp2,5 Miliar

1 hari lalu

Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan di Rutan KPK

1 hari lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

2 hari lalu

Kronologi Bupati Lombok Barat Ditangkap KPK, Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026

2 hari lalu

Profil dan Biodata Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal